DPR Sebut Pemerintah Lelet Tindak Pemasang Pagar Laut di Tangerang

JAKARTA, Lingkar.news Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, mendesak pemerintah segera mengusut dalang pemasang pagar ilegal di perairan Tangerang, Banten.

“Kami dari Komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa. Siapa yang bikin? Siapa yang suruh, siapa yang membiayai?” kata Titiek di Gedung DPR RI, Selasa, 21 Januari 2025.

Titiek mengaku heran terhadap munculnya pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang sebagaimana yang menjadi perhatian publik beberapa waktu belakangan.

Moso (masa) tiba-tiba ada gitu ya 30,16 kilo? Kan enggak bisa dibikin satu, dua hari. Jadi ini supaya segera oleh pemerintah mengetahui siapa yang bikin ini,” tegasnya.

Menteri KKP Ungkap Pagar Laut Dibuat untuk Ciptakan Daratan

Titiek juga menyangsikan ihwal kesaksian sekelompok nelayan yang mengklaim telah memasang pagar laut dari bambu itu, sebab dipastikan menelan biaya yang tidak sedikit.

“Ini biayanya mahal, sudah dihitung-hitung, ada yang hitung katanya Rp12 koma berapa miliar gitu ya, terus tiba-tiba ada yang mengaku bahwa ada sekelompok nelayan yang swadaya membangun pagar laut ini,” tuturnya.

Dia lantas berkata, “Kan kami ini dari Komisi IV sedang berusaha untuk mensejahterakan kehidupan para nelayan. Kok tiba-tiba si nelayan itu punya duit segitu gitu, ya? Ini kan sangat mengada-ada.”

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah segera menemukan pelaku pemasangan pagar laut ilegal di perairan Tangerang itu.

“Jadi kami mendesak supaya pemerintah segera cari tahu. Ini sudah, kasus ini sudah satu bulan lebih ramenya, masa enggak dapet-dapet gitu (pelakunya),” ucapnya.

Siapa di Balik Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang?

Sebelumnya dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 Januari 2025 Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak agar alat kelengkapan dewan (AKD) dan komisi-komisi di parlemen menindaklanjuti persoalan yang sedang menjadi sorotan masyarakat, salah satunya masalah pagar laut di Tangerang

“Nanti komisi terkait, Komisi IV yang akan melakukan, menindaklanjuti, terkait dengan hal itu (pagar laut di perairan Tangerang),” kata Puan usai memimpin rapat.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, sudah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB). Setidaknya ada 236 HGB atas pagar laut di Tangerang tersebut.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut,” ucap Nusron di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.

Nusron mengatakan bahwa sertifikat HGB pagar laut tersebut dimiliki PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, terdapat sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang atas nama Surhat Haq. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)