
PATI, Lingkar.news – DPRD Pati mengungkap bahwa berhentinya pembangunan area parkir RSUD Soewondo Pati karena terbentur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mengingat bangunan itu aset bersejarah.
Atas kondiis tersebut, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menekankan perlunya evaluasi.
“Terkait dengan bangunan yang berhenti karena menunggu evaluasi dari pihak cagar budaya. Karena ini kaitanya dengan budaya Pak Plt (Direktur RSUD Soewondo) juga belum tahu, karena saat pembangunan belum masuk. Yang jelas kami di komisi D sudah ada pembahasan dan akan kami sampaikan ke Pak Ketua DPRD,” ungkap Bandang, Senin (13/7/2026).
DPRD Pati Dorong Evaluasi dan Solusi
Bandang mengatakan, persoalan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah maupun pihak lain yang akan melakukan renovasi terhadap bangunan berstatus cagar budaya.
Ia juga meminta Plt Direktur RSUD segera menentukan langkah penyelesaian, termasuk memastikan apakah proyek pembangunan area parkir dapat dilanjutkan atau harus dihentikan secara permanen. (adv)
Jurnalis: Arif