
JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mengungkap bahwa partai politik yang diduga terkait kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 terdiri atas tiga huruf dan terdapat huruf “K” di dalamnya.
“Sudah saya sampaikan ada huruf ‘K’ dan mengerucut ke tiga huruf,” ujar Noel saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2026).
Noel Minta Publik Ikuti Fakta Persidangan
Saat ditanya apakah partai tersebut masih aktif di pemerintahan, Noel enggan menanggapi lebih jauh dan meminta semua pihak mengikuti persidangan agar informasi lebih lengkap dapat diperoleh dari saksi atau jaksa.
“Ini kan ada fakta persidangan, lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus, nanti dikeroyokin saya-nya,” jelasnya.
Sebelumnya, Noel sempat menyebut ada partai politik dan organisasi masyarakat yang menerima aliran dana terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Baca juga: Kasus Pemerasan Sertifikat K3: Noel Ungkap Partai Berhuruf ‘K’ dan Ormas Terlibat
Dakwaan Pemerasan Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi periode 2024–2025, Noel sebagai Wamenaker didakwa memeras pemohon sertifikasi senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan ini diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon yang diperas termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Baca juga: Noel Ebenezer Cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar
Rincian Aliran Dana dan Gratifikasi
Secara rinci, pemerasan tersebut menguntungkan terdakwa, antara lain Noel Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Pihak lain yang turut diuntungkan termasuk Haiyani Rumondang Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat Wamenaker.
Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat pidana sesuai Pasal 12 huruf e atau huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
