Ilustrasi polisi dibakar istri sendiri di Mojokerto

MOJOKERTO, Lingkar.news – Seorang anggota polisi menderita luka bakar 90% dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jawa Timur, setelah diduga dibakar oleh istri sendiri pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/ 18 /VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, korban adalah Briptu RDW (27), anggota polisi Polres Jombang. Sementara terduga pelaku adalah Briptu FN (28), anggota Polres Mojokerto Kota yang tak lain adalah istri korban.

Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu, 08 Juni 2024, sekira jam 09.00 WIB, terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan mendapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 hanya tersisa Rp800.000.

Setelah itu terduga pelaku menghubungi korban melalui telepon guna meminta klarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp800.000 sekaligus menyuruh korban untuk pulang. Sebelum korban pulang, terduga pelaku membeli bensin di botol Aqua dan membawanya ke rumah asrama polisi Polres Mojokerto nomor J1 alamat Jl. Pahlawan Kel. Miji, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto.

Setibanya di rumah, terduga pelaku menyimpan botol Aqua yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah. Terduga pelaku kemudian memfotonya dan mengirimnya ke WhatsApp korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang, semua anak-anaknya akan di bakar”.

Setelah itu, terduga pelaku menyuruh ART-nya agar mengajak anak-anak yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.30 WIB, korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam. Korban kemudian disuruh oleh terduga pelaku untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek. Setelah itu keduanya terlibat cekcok mulut.

Tangan kiri Korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku. Saat itu korban hanya diam saja.

Setelah itu, terduga pelaku kemudian menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil mengancam “ini lo yang lihaten iki”, namun korban diam saja. Setelah itu, api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Korban yang terbakar di sekujur tubuh kemudian teriak meminta pertolongan. Ia berusaha keluar garasi, namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.

Seorang saksi bernama Alvian mendengar teriakan minta tolong korban, sehingga saksi masuk ke dalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan mendatangkan ambulance untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit.

Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5ml, korek api bensol, borgol, tangga, baju judogi, dan serpihan sisa baju korban yang terbakar.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, membenarkan bahwa baik korban maupun terduga pelaku merupakan anggota polisi yang berstatus suami-istri. Ia mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami insiden tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terduga pelaku.

“Pelaku masih didalami dan sedang pemeriksaan. Untuk hubungan korban dan pelaku adalah suami-istri yang sama-sama anggota Polri. Yang jelas ini adalah konflik dalam keluarga,” ucapnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)