Luthfi Dwi Yoga

Batang, Lingkar.news – Dua kepala desa (kades) mendapat sanksi administrasi oleh Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terkait dengan dugaan terlibat politik praktis dalam kegiatan deklarasi pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Rusmanto di Batang, Rabu (25/9), mengungkapkan bahwa pemberian sanksi tersebut setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang terkait dengan dugaan pelanggaran oleh kedua kades itu.

“Kami telah melakukan pembinaan terhadap dua kepala desa yang terlibat pada acara deklarasi salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati,” katanya.

Menurut dia, sanksi yang diberikan saat ini bersifat administratif karena belum masuk pada masa kampanye dan tidak ada nomor urut pasangan calon yang diumumkan secara resmi.

“Kami mengikuti apa yang menjadi temuan bawaslu setempat karena memang belum memasuki masa kampanye dan nomor urut pasangan calon,” katanya.

Dua kepala desa dikenai sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf j yang memuat larangan kepala desa terlibat dalam kampanye.

Pemkab, lanjut dia, telah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa netral dalam proses Pilkada 2024.

“Sikap netralitas aparatur desa penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal,” kata Rusmanto.

Sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Batang Luthfi Dwi Yoga, tindak lanjutnya adalah meneruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini pemerintah daerah.

“Dari hasil penelusuran, dinyatakan bahwa perbuatan dua oknum kades tersebut merupakan pelanggaran perundang-undangan lainnya, yaitu diduga melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Desa,” katanya.

Meski aparatur sipil negara dan kepala desa memiliki hak pilih, Lutfhi mengingatkan kepada mereka akan larangan ikut kampanye peserta pilkada.

“Pasal 6 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menjelaskan bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi,” katanya menegaskan. (rara-lingkar.news)