
JAKARTA, Lingkar.news – Tidak sedikit rekening yang tiba-tiba diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kondisi itu membuat masyarakat heboh dan panik terkait nasib saldo tabungan mereka. PPATK meminta masyarakat jangan panik.
Sebab, rekening masih bisa dipulihkan. Selain itu, PPATK juga melakukan pemblokiran rekening berdasarkan aturan. Dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Juli 2025, PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening yang ‘nganggur’ dalam jangka waktu 3-12 bulan. Ini tergantung kebijakan bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, langkah tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan aktivitas illegal. Salah satunya seperti untuk deposit judi online (judol).
Pasalnya, PPATK mencatat ada 28.000 rekening digunakan untuk deposit judol sepanjang 2024. Rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan guna menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan sejumlah kejahatan lainnya.
“Tahun 2024, ada lebih dari 28.000 rekening berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Ivan, dalam keterangan resmi, Selasa, 29 Juli 2025.
DPR Sebut PPATK Blokir Rekening Pasif Invasi Ranah Pribadi Orang
Untuk itu, PPATK dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, melakukan izin sementara transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
“Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” jelas Ivan.
Selain itu, dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah).
Menurut Ivan, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis, serta ditutup oleh pihak bank.
Waduh! PPATK Blokir Rekening Pasif, Gimana Cara Reaktivasinya?
Dalam temuan PPATK, diketahui banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” tukasnya.
Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta dilakukan PPATK, upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025, maka PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah. Tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, dan uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh. Tujuan utamanya, yakni mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang. Serta memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” jelasnya.
PPATK telah meminta perbankan segera melakukan verifikasi data nasabah. Serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah dan kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Selain itu, pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah. Serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Sekar S