Jubir PDIP Hasto Punya Puluhan Video Dugaan Korupsi Petinggi Negara

JAKARTA, Lingkar.news Juru Bicara Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, membuka suara bahwa Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto membuat sejumlah video yang bisa membongkar keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Guntur kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan tersangka terkait kasus Harun Masiku. Dia juga menegaskan bahwa Hasto merupakan orang yang taat hukum dan kooperatif.

“Yang menarik adalah Mas Hasto sudah membuat puluhan video yang di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara kasus korupsi,” kata Guntur seperti disampaikan dalam acara berita terkait kasus korupsi di salah satu kanal YouTube pada Kamis, 26 Desember 2024.

Guntur juga menekankan nama-nama petinggi negara itu bisa menggemparkan peta pemberantasan korupsi.

“Dan video-video itu kalau dirilis akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik,” lanjutnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buka Suara Usai Jadi Tersangka KPK

Pihaknya mengaku sudah menonton beberapa video tersebut beserta bukti-bukti yang sudah ada. Dan nama-nama yang terlibat sugguh mencengangkan.

Terkait hal itu dia menekankan bahwa soal pemberantasan korupsi itu harus konsisten jangan hanya tebang pilih.

Sebagai informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Sedangkan Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. (Lingkar Network | Lingkar.news)