
JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan komitmen perlindungan total bagi setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk mereka yang kembali ke Tanah Air dalam kondisi rentan.
Pada Sabtu (7/2/2026) malam, seorang PMI perempuan asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah dipulangkan dari Oman akibat gangguan kesehatan.
Tak lama setelah roda pesawat menyentuh landasan, tim negara sudah siaga melakukan penanganan.
Penjemputan dan Asesmen Cepat oleh KP2MI
Atas arahan Menteri P2MI Mukhtarudin, Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Ditjen Pemberdayaan bersama BP3MI Banten melakukan penjemputan langsung, asesmen awal, serta memastikan akses layanan kesehatan tanpa jeda.
Keluhan nyeri pada perut hingga dada yang disampaikan PMI menjadi dasar rujukan segera ke RS Polri Kramat Jati. Pemeriksaan medis lanjutan menunjukkan indikasi infeksi Hepatitis B. Pasien kemudian menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan dokter selama 12 hari.
“Perlindungan itu harus konkret. Begitu PMI tiba, negara mengambil alih tanggung jawab. Kita pastikan ada pemeriksaan medis, pendampingan psikososial, hingga pemulangan ke daerah asal secara aman. Ini standar baru yang kami tegakkan,” ujar Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, M. Fachri.
Jalur Nonprosedural Perkuat Urgensi Migrasi Aman
Dari kronologi yang dihimpun, keberangkatan PMI dilakukan melalui jalur nonprosedural. Fakta ini kembali menegaskan pentingnya edukasi migrasi aman serta pengawasan ketat terhadap praktik percaloan yang merugikan calon pekerja migran.
KP2MI mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. Pemerintah telah menyediakan jalur legal, pelatihan vokasi, serta layanan informasi dan pengaduan melalui BP3MI di daerah dan kanal resmi kementerian.

Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Berkelanjutan
Setelah dinyatakan stabil dan diizinkan keluar rumah sakit pada 19 Februari 2026, PMI dipindahkan ke shelter BP3MI Banten sebelum difasilitasi pemulangan ke NTB.
Pada 20 Februari 2026, proses serah terima dilakukan secara resmi kepada keluarga dengan pendampingan BP3MI NTB dan aparat desa.
Langkah ini menegaskan bahwa perlindungan tidak berhenti pada aspek medis. Rehabilitasi sosial dan reintegrasi menjadi bagian penting dalam skema pemberdayaan berkelanjutan.
Menteri P2MI Mukhtarudin dalam arahannya menekankan bahwa perlindungan PMI adalah wajah negara di mata rakyat.
“Negara tidak boleh abai. Kita hadir untuk melindungi, memberdayakan, dan memulihkan. Tidak ada warga negara yang dibiarkan berjuang sendiri,” tegasnya.
Monitoring Pascakepulangan PMI
KP2MI memastikan monitoring lanjutan terhadap kondisi kesehatan dan sosial ekonomi PMI pascakepulangan. Pendampingan berkelanjutan menjadi bagian dari komitmen agar proses pemulihan berjalan tuntas.
Kasus kepulangan PMI asal Bima ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran membutuhkan sinergi dari desa hingga pusat. Pengawasan dan edukasi harus diperkuat agar keselamatan warga negara menjadi prioritas utama.
“Inilah wujud kehadiran negara yang tegas, terukur, dan berpihak,” tandas Mukhtarudin.
Sumber: KP2MI
Editor: Basuki
