
SLEMAN, Lingkar.news — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah terjadi sejak tahun 2022.
Penyidikan indikasi penyimpangan anggaran dana bencana tersebut diperkirakan ditarik hingga beberapa tahun ke belakang.
“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Padahal, Setyo menjelaskan bahwa dana siap pakai tersebut diperuntukkan bagi penanganan situasi darurat bencana yang membutuhkan respons cepat.
“Jadi, kalau ada bencana, dana siap pakai ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang sifatnya darurat. Ya, pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana,” katanya.
Terkait modus perbuatannya, Setyo mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu tersebut terbagi ke dalam dua bentuk tindak pidana, yakni konflik kepentingan dan suap.
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” ujarnya.
Ketentuan Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) tersebut mengatur tentang dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Setyo menambahkan, penyidik saat ini belum mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara, meski sempat dibahas saat gelar perkara penentuan status hukum hasil operasi tangkap tangan (OTT).
“Pasal 2 dan Pasal 3? Nah itu yang kemarin menjadi salah satu diskusi,” katanya mengakui.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal kerugian negara tersebut seiring berjalannya pengembangan kasus.
“Tidak menutup kemungkinan bila nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, atau ada keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan,” tegas Setyo.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
Jurnalis: Yoga
Editor: Asih
