Mantan Menteri Agama Kembali Diperiksa KPK 161225 IES 11

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah menduga kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi menambahkan peran Gus Alex dalam kasus ini, yakni aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel (perjalanan, red.) haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” katanya.

Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp 1 Triliun

KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Jurnalis: Ant

Editor: Rizky Riawan Nursatria