KPU Kulon Progo Gelar Sosialisasi TPS Khusus Jelang Pemilu 2024

KULON PROGO, Lingkar.newsKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan sosialisasi tempat pemungutan suara (TPS) khusus Pemilu 2024 di RSUD Wates dan Universitas Negeri Yogyakarta Wates, pada Senin, 30 Januari 2023.

“Selain itu, kami akan melakukan kunjungan ke PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta, Rutan Kelas II B Wates, dan Pondok Pesantren Nurul Haromaian Tuksono pada Selasa, 31 Januari 2023,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana.

Ia mengatakan, kunjungan ini untuk memastikan persiapan mereka membuat TPS khusus dan berkaitan dengan data pemilih khusus. Saat sosialisasi di UNY Wates, pihaknya diterima Kepala Tata Usaha UNY Wates, Mudakir.

“Kepala TU memastikan bahwa Kampus UNY Wates siap didirikan TPS khusus, mengingat ada mahasiswa yang tinggal di asrama sekitar 500 orang,” jelasnya.

Selain itu, UNY Wates menunjukkan tempat yang bisa untuk didirikan TPS. UNY Wates akan mengajukan surat permohonan ke KPU Kabupaten Kulon Progo.

“Atas sosialisasi soal TPS khusus ini, UNY Wates akan berkirim surat ke KPU Kulon Progo,” tuturnya.

Terkait sosialisasi di RSUD Wates,  ia mengatakan bahwa, karyawan RSUD Wates mayoritas merupakan warga Kulon Progo.

“Untuk sosialisasi di RSUD Wates akan ada kebijakan khusus pada hari pemilihan umum untuk mengatur shif pegawai yang jaga,” tambahnya.

Yayan mengatakan dalam sosialisasi ini, KPU Kulon Progo menggandeng Bawaslu Kulon Progo sehingga kegiatan ini diawasi dan transparan.

“Sosialisasi ini dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Wagiman,” katanya.

TPS khusus ini untuk menampung aspirasi dan hak politik pendatang atau penghuni rumah susun sewa sederhana, pondok pesantren maupun asrama mahasiswa.

Ia menjelaskan, pembentukan TPS khusus yang mengajukan adalah pengelola dan diajukan ke KPU Kulon Progo. Kemudian, tambahnya, KPU Kulon Progo secara berjenjang akan mengajukan permohonan ke pusat.

“Nanti disetujui dan tidaknya tergantung KPU pusat,” ungkapnya.

Yayan mengatakan alasan pembentukan TPS khusus adalah memberikan jaminan surat suara. Jika sudah masuk TPS khusus, tambahnya, maka pemilih akan dijamin surat suara.

Namun, jika orang luar atau pendatang yang akan menggunakan hak pilih di Kulon Progo dan membawa A5, tergantung ketersediaan surat suara di TPS tersebut.

Ia menjelaskan, jika di TPS khusus dipastikan mendapat surat suara sesuai kepindahan dan tidak lengkap lima lembar kertas suara, misalnya pemilih berasal dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, di TPS khusus di Pengasih, maka yang bersangkutan hanya mendapatkan satu surat suara, yakni surat suara presiden.

“Yang bersangkutan dipastikan mendapat surat suara karena masuk daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri sebanyak 347.839 pemilih. Sedangkan data pemilih berkelanjutan per 30 September 2022 di Kulon Progo sebanyak 341.717 pemilih. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)