
JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode libur Lebaran 2026, serta mengimbau perusahaan agar tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diterapkan pemerintah untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur HBKN Idulfitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Jadwal WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran
Airlangga merinci, skema WFA akan diberlakukan pada:
- 16 dan 17 Maret 2026 untuk periode arus mudik
- 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk periode arus balik
Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta, dengan tetap mengacu pada pengaturan masing-masing instansi dan perusahaan.
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp911 Miliar untuk Diskon Tarif Transportasi Lebaran 2026
WFA Bukan Hari Libur dan Tidak Dipotong Cuti
Airlangga menegaskan, WFA merupakan bagian dari skema kerja fleksibel (flexible working arrangement) dan bukan hari libur.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak menghitung WFA sebagai cuti tahunan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Upah dan Jam Kerja Tetap Dibayarkan Penuh
Menaker juga menegaskan bahwa upah pekerja selama WFA harus tetap dibayarkan penuh, sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai perjanjian kerja.
Selain itu, perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga meski pekerja menjalankan WFA.
Sektor yang Dikecualikan dari Kebijakan WFA
Yassierli menyebutkan, terdapat sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA, antara lain sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.
Menaker meminta pemerintah daerah dan dunia usaha untuk melaksanakan kebijakan WFA secara optimal agar target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 dapat tercapai tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Yassierli.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki