Seorang pedagang bibit jagung menata jagung dagangannya di pasar tradisional

Mataram, Lingkar.news – Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) Jagung dengan kadar air 15 persen dari sebelumnya Rp4.200 per kilogram naik menjadi Rp5.000 per kilogram.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Fathul Gani dihubungi dari Mataram, Jumat, (26/4)membenarkan bahwa pemerintah pusat melalui Bapanas telah menyesuaikan HAP jagung.

“Kita patut mensyukuri dan mengapresiasi atas disetujuinya usulan dari daerah oleh Bapanas terkait perubahan HAP jagung yang semula Rp4.200 menjadi Rp5.000,” ujarnya.

Dalam salinan surat yang diterima, keputusan HAP jagung ini ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi tertanggal 25 April 2024. Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tentang fleksibilitas HAP di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung.

Keputusan menaikkan HAP jagung ini didasari usulan dari para pelaku usaha jagung dan perubahan struktur ongkos usaha tani jagung, meliputi kenaikan input produksi.

Menindaklanjuti itu, Bapanas kemudian menggelar rapat koordinasi revisi HAP jagung pada 22 April 2024 dan rapat koordinasi revisi HAP komoditas jagung, daging ayam ras dan telur ayam ras pada 24 April 2024.

Kemudian dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga jagung pipilan kering baik di tingkat produsen dan konsumen/peternak, diperlukan HAP di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen komoditas jagung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 tahun 2022 tentang HAP di tingkat produsen dan konsumen komoditas jagung, telur ayam ras dan daging ayam ras.

Dengan rincian fleksibilitas terbaru HAP jagung pipilan kering di tingkat produsen dan konsumen dengan kadar air 15 persen dari sebelumnya di harga Rp4.200 per kilogram naik menjadi Rp5.000 per kilogram.

Selanjutnya jagung dengan kadar air 20 persen dari Rp3.970 per kilogram naik menjadi Rp4.725 per kilogram.

Sedangkan jagung dengan kadar air 25 persen dari sebelumnya Rp3.750 per kilogram naik menjadi Rp4.450 per kilogram. Kemudian jagung dengan kadar air 30 persen dari sebelumnya Rp3.540 per kilogram naik menjadi Rp4.200 per kilogram.

Sementara itu jagung pipilan kering dari tingkat konsumen atau peternak dengan kadar air 15 persen dari sebelumnya Rp5.000 per kilogram naik menjadi Rp5.800 per kilogram.

Fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan HAP jagung di tingkat konsumen mulai berlaku tanggal 25 April 2024 sampai sampai dengan 31 Mei.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kabupaten Dompu, Provinsi NTB mengusulkan penyesuaian HAP untuk komoditi jagung dengan kadar air 15 persen menjadi Rp5.000 per kilogram ke pemerintah pusat melalui Bapanas.

“Kami mengusulkan ke Bapanas yang diwakili Direktur Stabilisasi dan Pasokan Harga Pangan, agar segera melakukan penyesuaian harga jagung menjadi Rp 5.000 per kilogram,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Suwandi.

Ia mengatakan usulan penyesuaian harga jagung ini sesuai surat Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri pada 16 April 2024 tentang Permohonan Penanganan Harga dan Serapan Jagung di Kabupaten Bima. Permohonan ini dilakukan menyikapi anjlok-nya harga jagung di wilayah tersebut.

“Selain itu, meminta agar Bulog Bima menyerap jagung petani di Kabupaten Bima. Bahkan Pemkab Bima menurunkan tim untuk mengawasi penyerapan dan kadar air jagung petani menyusul anjlok-nya harga jagung,” katanya (rara-lingkar.news)