REMBANG, LINGKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih memiliki delapan proyek yang masih terbengkalai karena belum selesai dikerjakan oleh rekanan. Padahal proyek yang menggunakan anggaran 2022 itu telah diberi perpanjangan waktu pengerjaan hingga 50 hari kalender.
Namun, setelah 50 hari kalender lewat ternyata pekerjaan jauh dari kata selesai. Alhasil Pemkab Rembang kembali memberikan kesempatan kedua menyelesaikan pekerjaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TARU) Rembang mencatat, hingga saat ini ada delapan proyek yang statusnya belum selesai.
Proyek-proyek tersebut meliputi pelebaran Jalan Ahmad Yani dengan nilai kontrak hingga sekira Rp 2,84 miliar. Proyek Jalan Pasar-Pulo senilai sekira Rp 5,18 miliar, proyek Jalan Pamotan-Japerejo senilai sekira Rp 5,93 miliar, dan proyek Jalan Dadapmulyo-Kalipang senilai sekira Rp 3,39 miliar.
Selanjutnya ada proyek Jalan Sarang-Lodan senilai sekira Rp 6 miliar, jalan Tegaldowo-Timbrangan senilai sekira Rp 4,2 miliar, proyek Jalan Sedan-Lodan senilai sekira Rp 1,97 miliar dan terakhir pekerjaan Bankeu Provinsi Jateng berupa pengerjaan Jalan Sarang-Bonjor-Lodan Wetan dengan nilai kontrak sekira Rp 13,21 miliar.
“Sepuluh proyek sudah selesai. Sisanya belum selesai dan diberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan,” terang Kabid Bina Marga DPU TARU Rembang Nugroho.
Di samping itu, hingga saat ini sudah ada tiga proyek yang diputus kontrak. Meliputi proyek jalan Sale-Tahunan senilai sekira Rp 6,9 miliar, proyek jalan Slamet Riyadi senilai sekira Rp 4,29 miliar, dan proyek jalan Banyudono-Pengkol senilai sekira Rp 3,4 miliar.
“Tiga proyek putus kontrak adalah Jalan Tahunan-Sale, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Banyudono-Pengkol,” terangnya.
Hingga saat ini sejumlah proyek yang belum selesai dan putus kontrak mendapat sorotan tajam dari warga. Seperti sebelumnya di Jalan Slamet Riyadi Kota Rembang yang banyak dikeluhkan warga karena kondisinya justru semakin parah ketika ada perbaikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pekerjaan pelebaran ruas jalan Slamet Riyadi sekaligus perbaikan drainasenya saat belum selesai. Hal itu membuat pengendara yang melintas tidak nyaman dan warga terganggu.
Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) kemudian mengambil kebijakan memutus kontrak penyedia atas pekerjaan tersebut. Bupati mengatakan sudah mengetahui keresahan masyarakat tentang jalan Slamet Riyadi.
“Saya sudah mengetahui keresahan masyarakat, bledug nek wayah panas (berdebu kalau saat cuaca panas), nek udan gombangan muncul (kalau hujan kubangan air muncul). Maka saya akan bertanggung jawab, pokoke sak durunge bodo selesai (pokoknya sebelumnya lebaran / hari raya Idul Fitri selesai), sanggup ya, Pak Nug (Nugroho Kabid Jalan dan Jembatan DPU Taru Rembang),” terangnya.
Bupati menambahkan saat ini pengerjaan Jalan Slamet Riyadi statusnya masih proses putus kontrak.
“Semua ada prosesnya, tidak langsung potong del (pemutusan kerja langsung, red). Ada aturan atau prosedurnya, kita jangan sampai nanti ada PTUN (jangan ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, red). Ada peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, terus dell (putus kontrak, red) paska itu menghitung progresnya berapa, nanti sisa pekerjaan masih berapa, dihitung semua,” jelasnya di hadapan tamu undangan Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) di Pendapa Kecamatan Rembang, Senin (20/2).
Abdul Hafidz menambahkan kenapa harus ada penghitungan progres pengerjaan penyedia. Pasalnya setiap satu rupiah uang negara, sehingga masyarakat diharapkan bisa memahami aturan dan prosesnya.
“Apakah ada permainan, saya jamin prosesnya sesuai semua. Tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.
Untuk diketahui, pemutusan kontrak sudah dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2023. Selanjutnya ada tahapan penganggaran kembali tahun ini. Paket pekerjaan jalan Slamet Riyadi saat ini kurang pengaspalan jalan dan penyelesaian pembuatan drainase. Dari 26 paket jalan dan jembatan hanya 3 paket yang dilakukan pemutusan kontrak karena dinilai tidak ada tindaklanjut atau progres dari penyedia. ( RENDI WIBOWO – KORAN LINGKAR )