
JAKARTA, Lingkar.news – Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031.
Persetujuan tersebut mengesahkan sembilan nama hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi II DPR RI.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Susunan Pimpinan dan Anggota Ombudsman RI
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI juga menetapkan susunan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031. Adapun jabatan Ketua Ombudsman RI akan diemban oleh Hery Susanto, sementara posisi Wakil Ketua Ombudsman RI dijabat oleh Rahmadi Indra Tektona.
Sementara itu, tujuh nama lainnya yang ditetapkan sebagai anggota Ombudsman RI adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Kesembilan anggota Ombudsman RI itu hadir langsung dalam rapat paripurna DPR RI. Mereka kemudian diperkenalkan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dan melakukan foto bersama pimpinan DPR RI.
Proses Seleksi oleh Komisi II DPR RI
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyepakati sembilan nama tersebut setelah seluruh calon mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan. Kesepakatan dicapai melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat yang melibatkan delapan fraksi di DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sembilan anggota Ombudsman RI tersebut dipilih dari 18 calon yang mengikuti uji kelayakan.
“Kami telah menuntaskan satu tahapan final uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI yang hasilnya disepakati melalui musyawarah mufakat,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2026).
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki