KPK Serahkan Barang Rampasan Negara kepada PT Taspen Senilai Rp883 Miliar image large 750x536 1

JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang/UU) Perampasan Aset.

Langkah cepat ini diambil guna merealisasikan regulasi yang sangat dinanti publik dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa, memberikan kepastian langsung mengenai target penyelesaian pembahasan naskah regulasi tersebut.

Beliau menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU krusial ini sebelum pergantian tahun.

“RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. (RUU Perampasan Aset) juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di 2026 ini,” tuturnya, belum lama ini.

RUU Perampasan Aset dalam Penjaringan Masukan Publik

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa naskah RUU Perampasan Aset saat ini terus bergulir di parlemen dan sedang berada di tangan komisi teknis yang berwenang.

“RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” ujar Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat (14/8/2026).

Dasco menegaskan bahwa dalam penyusunan regulasi ini, DPR tidak ingin terburu-buru tanpa mendengar masukan masyarakat.

Oleh karena itu, Komisi III DPR secara aktif membuka ruang diskusi lebar-lebar guna menjaring partisipasi serta usulan dari berbagai elemen publik.

Untuk memastikan pembahasan berjalan sesuai dengan koridor dan target waktu yang telah dicanangkan, Dasco menyatakan pimpinan DPR akan terus melakukan pengawasan ketat. Ia berencana meminta laporan resmi dari Komisi III mengenai setiap perkembangan terkini pembahasan RUU krusial ini.

Jurnalis: Lingkar.news Network

Editor: Asih