
JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan tidak akan lagi menerima gajinya sebagai anggota DPR RI, setelah mulai aktif kembali beraktivitas di kompleks parlemen, Senayan.
Sahroni menegaskan tidak akan mengambil gaji sebagai wakil rakyat hingga akhir masa jabatannya pada 2029. “Gaji tidak terima. Tidak tahu (jumlah) gaji saya juga berapa,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Semua Disumbangkan ke Yayasan Kitabisa
Gaji yang seharusnya diterima Sahroni akan langsung disalurkan untuk kegiatan sosial melalui platform donasi. Ia memilih Kitabisa karena yayasan tersebut dikenal transparan dan memiliki data penerima bantuan yang jelas.
Sahroni menambahkan bahwa ia akan meminta Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mengirim gaji bulanan langsung ke rekening yayasan, sehingga ia tidak menerima sepeserpun dari uang negara.
Menurut Sahroni, langkah itu dilakukan guna menghilangkan adanya anggapan bahwa dirinya menggunakan uang rakyat. Pasalnya, selain anggota DPR RI, Sahroni pun mengaku bahwa dia merupakan pebisnis.
“Karena saya sebagai businessman juga, ya itu saya kasih lah kepada mereka yang membutuhkan melalui yayasan Kitabisa,” katanya.
Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III
Sebelumnya, Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan selama enam bulan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena persoalannya beberapa waktu lalu.
Pada 19 Februari 2026, Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Penetapan tersebut mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Komisi III yang hadir dalam rapat di kompleks parlemen saat itu.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
