Tersendat Sengketa Pilkada Pelantikan Kepala Daerah di Jateng Ini Berpotensi Molor

Lingkar.news Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara sengketa pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak 2024 pada awal Januari 2025.

Berdasarkan rekapitulasi dari situs resmi MK per Jumat, 20 Desember 2024 pukul 16.00 WIB terdapat 312 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.

Khusus di Jawa Tengah, gugatan sengketa Pilkada 2024 terdiri dari gugatan hasil Pilgub, Pilbup Klaten, Pilbup Pemalang, dan Pilwakot Semarang.

“Pada ujung tahapan saat ini, baik bagi kita untuk tetap menjaga semangat dan tidak menurunkan fokus, terlebih karena adanya gugatan terhadap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di MK, serta tiga gugatan lainnya terhadap pemilihan di Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, dan Kota Semarang,” demikian disampaikan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) pada Kamis, 19 Desember 2024.

Adapun sengketa Pilkada 2024 untuk Pilgub Jateng, pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB secara daring. Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor:266/PAN.MK/eAP3/12/2024. Permohonan ini disampaikan terkait kemenangan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa pemohon: Roy Jansen Siagian,” demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

Perludem: Ada 312 Sengketa Pilkada 2024 yang Didaftarkan ke MK

Gugatan Pilwakot Semarang diajukan oleh perseorangan atas nama Saparuddin. Ia menggugat hasil kemenangan pasangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin.

Selanjutnya gugatan Pilbup Pemalang diajukan oleh pasangan calon Vicky Prasetyo-Suwendi atas kemenangan Anom Widiyantoro-Nurkholes.

Kemudian pada Pilbup Klaten, Herry Wibowo-Wahyu Adhi menggugat hasil kemenangan Hamenang Wajar Ismoyo-Benny Indra Ardhianto.

Adanya gugatan sengketa Pilkada 2024 tersebut berpotensi membuat pelantikan kepala daerah molor.

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilaksanakan pada 13 Maret 2025.

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Adapun sidang perdana sengketa Pilkada 2024 dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 direncanakan digelar pada tanggal 8 Januari 2025.

Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025. (Lingkar Network | Lingkar.news)