Usut Dugaan Korupsi Kemnaker Tahun 2012 KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Asep juga menambahkan, opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Agustus 2023.

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

“Iya betul ASN dua dan swasta satu orang,” ucapnya.

Meski demikian, pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik, lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Fakta Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker Era Cak Imin

  1. KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, terdiri dari dari pegawai Kemnaker dan satu pihak swasta.
  2. Nilai proyek senilai Rp 20 miliar untuk pengadaan komputer dan software. Komputer ada, software ada. Tetapi software tidak berjalan.
  3. Korupsi tersebut membuat software untuk proteksi TKI di luar negeri tidak berfungsi.
  4. Waktu terjadinya korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada tahun 2012 atau saat Cak Imin masih menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

SUMBER: Berita Koran Lingkar.