Baru Keluar Penjara Mantan Walikota Blitar Diduga Terlibat Perampokan di Rumdin Walikota Santoso

SURABAYA, Lingkar.news Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Santoso saat menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima orang tersangka lainnya.

“Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, pada Jumat, 27 Januari 2023.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018. Dalam kasus itu, ia divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.

3 Perampok Rumah Dinas Walikota Blitar Dibekuk Polisi, 2 Buron

Totok mengungkapkan bahwa, Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.

Mengenai motif tersangka ditengarai karena dendam. Totok menyebut hal tersebut masih didalami. Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.

“Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah,” ucapnya.

Ungkap Aksi Perampokan di Rumah Dinas, Walikota Blitar: Bawa Parang 40 cm

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menambahkan, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.

“Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif,” ujar Lintar.

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar). Sementara dua pelaku lainnya masih buron. (Lingkar Network | Koran Lingkar)