ketua baleg dpr ri bob hasan 750x536 1

JAKARTA, Lingkar.news – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang (RUU PUU) yang akan mengatur mekanisme percepatan atau fast track dalam pembentukan undang-undang.

Mekanisme tersebut memungkinkan pembahasan dan pembentukan undang-undang dilakukan lebih cepat melalui prosedur khusus, tanpa mengabaikan persyaratan formil maupun materiil, termasuk prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, penyusunan RUU PUU mulai dipersiapkan sebelum masa sidang aktif atau pembukaan masa sidang setelah reses.

“Sebelum memasuki masa sidang aktif atau pembukaan dari masa reses, kita sudah bisa menyusun atau mempersiapkan dalam rangka untuk ya kemudian nanti penyusunan undang-undang yang kita mungkin dapat persingkat dengan nama fast track ya, atau rancangan undang-undang fast track,” kata Bob dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Meski demikian, Bob menegaskan mekanisme fast track tidak akan diterapkan untuk semua rancangan undang-undang. Akan ada ketentuan khusus yang menentukan undang-undang mana yang dapat menggunakan prosedur percepatan tersebut.

Menurut Bob, penyusunan RUU PUU merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU/XXIII/2025. Putusan itu memaknai Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar perlunya undang-undang khusus yang mengatur pembentukan undang-undang.

“Atas dasar itu maka perlu disusun RUU tentang Pembentukan Undang-Undang. Jadi selama ini ada peraturan pembentukan perundang-undangan atau Undang-Undang P3, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan perubahannya,” ujar Bob.

Ia mengatakan putusan MK tersebut juga memerintahkan DPR agar segera menyusun RUU PUU. Dalam rapat perdana ini, Baleg meminta Badan Keahlian DPR RI (BKD) memaparkan kedudukan dan materi rancangan regulasi tersebut sebelum pembahasan lebih lanjut.

“Ini baru rapat penjabaran dari BKD ya. Belum Panja (panitia kerja),” kata Bob.

Sementara itu, Ketua Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan RUU PUU disiapkan untuk mengatur secara khusus tata cara pembentukan undang-undang.

Rancangan tersebut akan merevisi sekaligus memisahkan pengaturan yang selama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Dengan pengaturan baru itu, nantinya terdapat dua undang-undang dengan ruang lingkup berbeda. RUU PUU akan mengatur tata cara pembentukan undang-undang, sedangkan UU PPP tetap mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Bayu menjelaskan, rancangan yang disiapkan BKD terdiri atas 12 bab dan 92 pasal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 pasal merupakan materi baru, sementara 21 pasal lainnya mengacu pada ketentuan dalam UU PPP yang sudah berlaku.

Salah satu materi baru yang diatur adalah prosedur pembentukan undang-undang melalui jalur biasa dan jalur cepat atau fast track.

“Di sini pembentukan undang-undang melalui prosedur cepat itu adalah bagian dari prosedur pembentukan undang-undang. Kita bagi dua, bisa melalui prosedur biasa atau prosedur cepat,” kata Bayu.

(Ant/Lingkar.news)