JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta belum bisa lanjut ke tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 lantaran masih berpotensi ada perselisihan.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan Pilkada Jakarta satu putaran.
“Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” kata Doddy di Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024.
Sah! Pramono-Rano Menangi Pilkada Jakarta 2024, Ini Perolehan Suara Tiga Paslon
Oleh karenanya, Doddy meminta agar publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi ‘kan putusannya kadang-kadang tidak terduga, ya, misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik. Jadi kita tidak berandai-andai tentu kita akan tunggu. Biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita berikan kesempatan,” terang dia.
Pada Minggu, 8 Desember 2024 KPU DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Dalam rapat tersebut, KPU Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)