wakil ketua komisi x dpr ri my esti wijayati 750x536 1

JAKARTA, Lingkar.news Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada APBN 2028.

Menurut Esti, percepatan pelaksanaan putusan MK diperlukan agar alokasi anggaran pendidikan dapat lebih difokuskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sektor pendidikan.

“Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM,” kata Esti di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia menilai anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas guru, dosen, tenaga kependidikan, siswa, hingga mahasiswa.

Selain itu, anggaran pendidikan juga perlu digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan agar lebih merata dan mampu mendukung proses belajar mengajar secara optimal.

Baca juga: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028

Menurut Esti, penguatan anggaran pendidikan penting untuk menjawab tantangan global, mulai dari transformasi digital, perkembangan kecerdasan artifisial (AI), ekonomi hijau, perubahan struktur ketenagakerjaan, hingga meningkatnya persaingan global.

Dalam kondisi tersebut, kata dia, sistem pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang menyelesaikan pendidikan formal, tetapi juga harus membentuk generasi yang memiliki kemampuan berpikir kritis, literasi digital, kreativitas, kemampuan berkolaborasi, karakter yang kuat, serta semangat belajar sepanjang hayat.

Karena itu, reformasi pendidikan harus bergeser dari sekadar orientasi administratif menuju pembangunan kualitas SDM sebagai strategi utama pembangunan nasional.

“Tentunya membangun kualitas SDM unggul harus dimulai dari pendidikan anak-anak. Karena pendidikan menjadi modal dasar pembangunan nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya memerintahkan agar anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, MK memberikan masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 agar pemerintah dan DPR memiliki waktu menyesuaikan struktur anggaran negara.

MK juga menyatakan prioritas anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Anggaran pendidikan tersebut harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan fundamental pendidikan, termasuk akses pendidikan dasar, sarana prasarana, serta kesejahteraan tenaga pendidik.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang mempersoalkan pencantuman anggaran Program MBG dalam pos anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2026.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki