wakil ketua umum dpp pan viva yoga mauladi 750x536 1

JAKARTA, Lingkar.news Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan ambang batas memperhatikan aspek keterwakilan politik dan mencegah banyaknya suara pemilih hangus.

Menurutnya, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva Yoga dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Viva menilai semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi.

Kondisi itu akan menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.

Baca juga: Dasco: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Diputuskan Ketum Parpol

Menurut Viva, MK dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.

Dalam Pemilu Legislatif 2024 dengan PT 4 persen, Viva menyebut sebanyak 17.304.303 suara sah nasional atau 11,4 persen tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Pada Pemilu Legislatif 2019, jumlah suara sah yang tidak terkonversi disebut mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen. Sementara itu, pada Pemilu Legislatif 2014, jumlahnya mencapai 2.964.975 suara atau 2,37 persen.

Meski demikian, Viva mengatakan tidak ada angka ideal yang mutlak untuk ambang batas parlemen. Menurut dia, perubahan PT harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan keterwakilan politik.

“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” ujar Viva.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun juga menyebut usulan PT 5 persen sebagai angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki