
Jember, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan sebanyak lima bangunan bersejarah menjadi cagar budaya melalui pengesahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Jember Muhammad Fawait. Lima bangunan tersebut yakni Menhir Duplang di Desa Kamal, Struktur Kubur Dolmen Duplang di Desa Kamal, Struktur Candi Deres di Desa Purwoasri, Menara Air di Pasar Tanjung, dan bangunan SMPN 10 Jember.
“Pemerintah Kabupaten Jember resmi memastikan hukum dan status perlindungan bagi lima peninggalan bersejarah. Langkah strategis itu ditandai dengan pengesahan SK Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait,” kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember, Regar Jeane, Kamis (24/9/2026).
Salah satu peninggalan yang secara resmi ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Struktur Candi Deres, yakni candi aliran Siwa yang diperkirakan berdiri sejak abad ke-13 hingga ke-14 Masehi pada era Klasik/Majapahit yang terletak di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
“Penetapan itu berlandaskan hasil kajian komprehensif serta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jember,” tuturnya.
Ia mengatakan pengesahan lima objek itu merupakan tonggak awal yang sangat krusial dalam mempertegas identitas daerah serta merawat warisan sejarah Jember karena legitimasi hukum itu memberi kepastian atas aspek kewenangan dan perlindungan fisik peninggalan bersejarah tersebut.
“Pengesahan ini menjadi titik awal bagi komitmen kita bersama. Agenda berikutnya adalah bagaimana kami mengelola dan merawat situs-situs ini secara berkelanjutan agar tetap lestari, makin dikenal publik, serta memiliki nilai guna sebagai media edukasi dan destinasi wisata sejarah,” katanya.
Regar menjelaskan bahwa pencapaian itu diharapkan dapat memicu proses inventarisasi dan penetapan objek-objek peninggalan bersejarah lain di Kabupaten Jember yang belum terjangkau.
“Upaya pemeliharaan cagar budaya tidak sekadar berfokus pada peninggalan fisik seperti sisa bangunan atau benda kuno semata. Lebih dari itu karena merupakan ikhtiar dalam merawat ingatan kolektif, narasi sejarah, dan fondasi identitas masyarakat Jember agar tetap terjaga hingga generasi mendatang,” tuturnya.
Berdasar dokumen lampiran SK Bupati, Candi Deres yang ditemukan pada tahun 1980 itu memenuhi kriteria cagar budaya karena memegang peran penting bagi kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sejarah lokal.
“Pemkab Jember juga masih mengkaji beberapa bangunan sejarah lainnya yang diusulkan masyarakat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga dapat dirawat dengan baik nantinya,” ujarnya.
Pewarta: Agung Suryono
Editor: Saiful Muhlis
