MALANG, Lingkar.news – Sebanyak 222 pemilik rekening di Jawa Timur nunggak pajak dengan total mencapai Rp 117 miliar. Data tersebut berdasarkan catatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III).
Kepala Bidang Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III Agus Mulyono, dalam keterangan yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa penunggak pajak itu terdaftar di 10 kantor perbankan Indonesia.
“Rekening wajib pajak yang diblokir terdaftar pada sepuluh kantor pusat perbankan Indonesia dengan total nilai tunggakan pajak mencapai Rp117 miliar,” ujarnya.
Agus menjelaskan pemblokiran ratusan rekening milik penunggak pajak tersebut dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juni 2023, oleh Juru sita Pajak Negara yang tersebar di 14 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pada Pasal 1 angka 26 pada PMK itu menyatakan pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan, yaitu tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan langkah pemblokiran tersebut dilakukan usai melewati serangkaian tahapan tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan pendekatan secara persuasif.
“Namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya,” ucapnya.
Kanwil DJP Jawa Timur III menginisiasi pemblokiran serentak dengan tujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, sekaligus bentuk komitmen untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa,” imbuhnya.
Pihkanya mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak, diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)