Bahtsul Masail FSM Ponpes Besuk Pasuruan Sound Horeg Hukumnya Haram

PASURUAN, Lingkar.news Fenomena penggunaan sound horeg sudah menjadi hal umum di Jawa Timur. Walaupun sound horeg sudah menjadi bagian dari rutinitas masyarakat namun masih menimbulkan perdebatan publik.

Sound horeg merupakan perangkat pengeras suara yang identik menyertai berbagai acara, seperti karnaval maupun kegiatan kebudayaan lainnya. Sound horeg juga identik dengan suara keras sehingga oleh sebagian warga dinilai mengganggu.

Forum Satu Muharram (FSM) 1447 Hijriah merespons penggunaan sound horeg itu dalam kegiatan bahtsul masa’il pada 26-27 Juni 2025. Forum ini melibatkan ulama dan santri se-Jawa dan Madura untuk menentukan hukum sound horeg.

Dalam kegiatan tersebut, FSM menjabarkan definisi sound horeg yang merupakan seperangkat sound system dengan berbagai instrumen penyertanya.

Fenomena Sound Horeg dan Potensinya sebagai Kekayaan Intelektual

Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, Muhibul Aman Aly, dalam kesempatan itu juga menggarisbawahi bahwa untuk menghukumi sound horeg itu tidak cukup pada aspek perangkat suaranya saja.

“Aspek hukumnya yang kita sentuh tidak semata-mata ditinjau dari suara dan dampak suara. Instrumen sound horeg itu yang jelas salah satunya ada kegiatan joget-jogetannya,” jelasnya dalam siaran yang dikutip dari YouTube Pondok Pesantren Besuk pada Senin, 30 Juni 2025.

Kiai Muhibul Aman mengatakan ada konteks sosial yang dipertimbangkan untuk menghukumi sound horeg.

“Kita putuskan rumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazim-nya tadi itu sehingga disebut dengan sound horeg bukan sound system.”

“Kalau begitu maka hukumnya, lepas dari tarfsir ini, dimanapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram. (Baik) ada atau tidak ada larangan dari pemerintah. Sehingga hukum itu berdiri sendiri,” tuturnya menyimpulkan hasil bahtsul masa’il.

Adapun putusan sound horeg itu haram mempertimbangkan beberapa alasan, diantaranya:

Sound horeg identik dengan simbol orang-orak fasiq; berpotensi mengundang keramaian untuk berjoget; memicu adanya keramaian yang mencampurkan antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat; serta potensi maksiat lainnya yang menyertai kegiatan tersebut.

Pertimbangan lainnya penggunaan sound horeg menimbulkan perdebatan yang sebagian orang menikmati keberadaan sound horeg namun sebagian lainnya merasa terganggu. Kemudian penggunaan sound horeh telah menjadi rutinitas yang menyertai acara-acara tertentu.