hancurkan BB surabaya

SURABAYA, Lingkar.news – Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil memusnahkan barang bukti narkoba jaringan antar pulau Sumatera-Jawa sebanyak 40.890,92 gram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi yang berhasil disita selama periode Maret-April 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut, Jumat (17/), dilakukan di Mapolrestabes Surabaya dalam rangka komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Pahlawan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memerangi narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Surabaya atas kontribusi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sehingga ini bisa membantu kami secara maksimal dalam pengungkapan dan penyalahgunaan peredaran narkoba,” ujar Pasma Royce.

Ia menambahkan, upaya bersama dalam memberantas narkoba bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda Bangsa Indonesia.

“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 40.890,92 gram dan 26.019 pil ekstasi ini dapat menyelamatkan kurang lebih 230.445 jiwa di Indonesia, khususnya Surabaya,” jelasnya.

Pemusnahan tersebut juga sebagai upaya untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan transparansi dalam pelaksanaan hukum.

“Metode dalam pemusnahan ini menggunakan alat incinerator yang merupakan pinjaman dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur,” ujarnya.

Kombes Pol Pasma mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita. Maka, semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba,” tuturnya.

Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan ulang untuk menguji keaslian narkoba oleh Bidlabfor Polda Jatim. Pemeriksaan tersebut menggunakan perangkat portabel “TruNarc” dan cairan khusus Marqi Simon.

Perangkat ini mampu menganalisis dan mengidentifikasi banyak obat-obatan dan zat lain di lapangan dalam hitungan detik dengan akurasi dan presisi tinggi hingga 90 persen.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba antarpulau dengan menyita 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi di dua lokasi berbeda.

Satu tersangka ditangkap pada 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Tersangka lainnya ditangkap di Majalengka, Jawa Barat pada 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB.

Salah satu pelaku ditangkap di Lobby Apartemen di kota Tangerang, Banten berdasarkan informasi tersebut.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Lingkar Network | Antara – Lingkar.news)