JEMBER, Lingkar.news – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Jawa Timur, menggelar aksi damai menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang salah satu pasalnya mengancam kebebasan pers.
Puluhan jurnalis tersebut melakukan aksi berjalan mundur dan meletakkan kartu pers yang dikelilingi sejumlah lilin di bundaran DPRD Jember pada Kamis malam, 16 Mei 2024.
“Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers, sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu,” ucap Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunardji di Jember.
Selain itu, ia juga menyoroti soal sengketa pers yang mana dalam revisi RUU Penyiaran diselesaikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga hal tersebut akan menghapus kewenangan Dewan Pers.
“Hal itu akan memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers, sehingga RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota AJI Jember Andi Saputra mengatakan bahwa larangan penayangan jurnalisme investigasi secara tegas harus ditolak karena membatasi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
“Pasal tersebut tidak hanya mengancam kebebasan pers, namun merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi pemberitaan yang berkualitas,” ucapnya.
Menurutnya, revisi UU Penyiaran akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan karena secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Ia berharap agar pemerintah dan DPR meninjau ulang revisi RUU Penyiaran tersebut.
“Kami berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi; dan melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan itu,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota PWI Jember Sutrisno yang menilai bahwa larangan penayangan hasil liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran sangat terkesan tendensius dan membungkam karya jurnalistik yang berkualitas. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)