
JEMBER, Lingkar.news – Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih tergolong rendah. Dari sekitar dua juta warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), baru sekitar 130 ribu warga yang telah memiliki IKD.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jember. Berbagai langkah dilakukan untuk meningkatkan jumlah warga yang mengaktifkan IKD, mulai dari sosialisasi hingga pelayanan secara jemput bola.
Kepala Disdukcapil Jember Bambang Saputro mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember juga sebelumnya telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat IKD sebagai salah satu upaya mempercepat penerapannya.
“Kami secara masif sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk juga beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Jember mewajibkan semua ASN membuat IKD,” kata Bambang, Rabu (26/8/2026).
Menurut Bambang, IKD merupakan inovasi pemerintah pusat dalam melakukan digitalisasi data kependudukan. Kehadiran IKD tidak menggantikan sekadar fungsi KTP elektronik, tetapi menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
“Jadi, bukan KTP elektronik saja. Pemerintah pusat mulai 2022 mendorong masyarakat untuk memiliki IKD,” katanya.
Kini, kepemilikan IKD di Jember juga dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Program tersebut sebelumnya diuji coba di Kabupaten Banyuwangi pada 2025, kemudian diperluas ke 43 daerah dan kembali diperluas pada 2026 menjadi 100 daerah.
Bambang mengatakan Kabupaten Jember mendapat tawaran dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi salah satu daerah percontohan atau pilot project program Perlinsos.
“Jember ditawari oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi salah satu pilot project program Perlinsos,” kata Bambang.
Pemkab Jember merespons tawaran tersebut dengan mengajukan permintaan untuk ikut serta dalam program Perlinsos. Dua pekan lalu, Bambang bahkan menemui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta untuk menyampaikan surat permintaan keikutsertaan Jember.
Jika program tersebut diterapkan, masyarakat yang selama ini menjadi penerima bantuan sosial akan diarahkan masuk dalam program Perlinsos.
“Jadi, nanti penerima-penerima bantuan sosial yang sudah ada sekarang wajib masuk ke program Perlinsos,” ujarnya.
Untuk memastikan masyarakat miskin tidak terkendala dalam proses digitalisasi data, Pemkab Jember menyiapkan petugas dari Dinas Sosial. Petugas tersebut akan mendampingi warga penerima bantuan yang belum memiliki telepon seluler agar tetap dapat memiliki IKD dan terdata dalam program Perlinsos.
“Para penerima bansos yang terdata selama ini akan dibantu untuk didaftarkan secara kolektif sehingga bisa masuk dalam program Perlinsos,” kata Bambang.
Sementara itu, bagi masyarakat umum, Disdukcapil Jember menyiapkan layanan jemput bola untuk membantu proses pembuatan dan aktivasi IKD. Langkah tersebut dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang belum melakukan aktivasi.
Bambang menjelaskan, proses aktivasi IKD harus dilakukan secara langsung dengan petugas Disdukcapil dan belum dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.
“Aktivasi IKD ini harus langsung berhadapan dengan pegawai Dispenduk, tidak bisa dilakukan secara online,” katanya.
Selain pelayanan langsung, sosialisasi IKD juga dilakukan melalui pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, hingga tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).
Disdukcapil Jember turut menyebarkan informasi melalui brosur dan berbagai saluran komunikasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan digital.
“Termasuk juga brosur-brosur permohonan adminduk di samping secara fisik kami sampaikan ke kecamatan, secara online kami menyampaikan brosur ke masyarakat di Kabupaten Jember melalui camat, kades, dan RT, RW,” kata Bambang.
Jurnalis: Agung
Editor: Basuki
