MALANG, Lingkar.news – Empat orang tersangka sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telah beraksi di belasan lokasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur berhasil diringkus.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan empat orang tersangka tersebut berinisial A (33), PA (35), TW (30) dan AR (30) dan ditangkap pada 25 April 2024.
“Pelaku kami tangkap pekan lalu, dari sindikat ini, berdasarkan laporan polisi ada 19 laporan (peristiwa curanmor) di wilayah Kota Malang. Namun, diperkirakan lebih dari itu,” kata Danang dalam jumpa pers di Kota Malang Kamis, 2 Mei 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas pada mulanya menangkap tiga orang pelaku yakni PA, TW dan AR di sebuah penginapan saat akan melakukan aksi pencurian. Sementara tersangka A, ditangkap di kawasan Pasar Besar Kota Malang pada hari yang sama.
Danang menjelaskan, secara rinci, ada sebanyak 8 laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Klojen, 2 lokasi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, 4 lokasi di Kecamatan Sukun dan 5 lokasi di Kecamatan Sukun.
Menurutnya, tersangka A merupakan warga Kecamatan Sukun Kota Malang, sementara 3 tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Para pelaku, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua itu.
“Mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka A, mencari target sepeda motor yang akan dicuri, baik itu dari rumah kos, hotel dan tempat lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, usai mendapatkan lokasi yang dirasa aman untuk melakukan aksi pencurian tersebut, tersangka A kemudian menghubungi tiga orang tersangka lain yang berada di Surabaya. Tiga tersangka tersebut, kemudian segera menuju wilayah Kota Malang.
Usai tiba di Kota Malang, lanjutnya, para pelaku tersebut kemudian mencari tempat kos atau penginapan yang dipergunakan untuk tempat tinggal selama beberapa hari dan kemudian melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Di satu lokasi, pelaku bisa mencuri satu kendaraan atau lebih. Itu tergantung situasi. Mereka menginap di Kota Malang kurang lebih selama 2-3 hari,” katanya.
Setelah mendapatkan hasil curian itu, pelaku meninggalkan wilayah Kota Malang. Kendaraan hasil curian dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta di wilayah Madura. Saat ini, tim Satreskrim Polresta Malang Kota masih mencari kendaraan lain yang berada di penadah.
Saat ini, ada sejumlah barang bukti yang disita oleh personel Polresta Malang Kota berupa lima unit kendaraan roda dua, sejumlah telepon genggam, dan kunci leter T. Dalam kesempatan itu, kendaraan roda dua yang disita kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)