
SURABAYA, Lingkar.news – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (14/7/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti senilai Rp6,7 miliar.
“Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan surat tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
Selain Sugiri, JPU juga membacakan tuntutan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono yang dituntut 4 tahun 8 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki