BANYUWANGI, Lingkar.news – Penyelundupan burung kicau tanpa dilengkapi dokumen karantina berhasil digagalkan di Pelabuhan Ketapang pada Senin, 15 Januari 2024 malam.
Kepala Satuan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Fitri Hidayati, dalam keterangannya di Banyuwangi, Selasa, mengungkapkan burung kicau yang diselundupkan itu dikirim dari Pulau Bali tujuan Jawa.
Fitri menyampaikan penggagalan penyelundupan burung kicau itu dilakukan saat pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang.
Di pintu keluar Pelabuhan Ketapang, lanjut Fitri, petugas menemukan sembilan boks dan tiga sangkar burung di kursi belakang bus, termasuk 16 ekor burung murai batu dan seekor lovebird yang diamankan.
”Penyelundupan burung melalui bus memang sering terjadi. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, lanjut Fitri, burung-burung berkicau tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal.
Sementara itu Kepala Karantina Jawa Timur Muhlis Natsir menyayangkan tindak penyelundupan burung berkicau asal Pulau Bali tujuan Jawa itu.
“Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumber daya hayati. Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan/satwa dapat dicegah,” kata Muhlis. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)