SURABAYA, Lingkar.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggeledah Gedung Graha Wismilak di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, pada Senin, 14 Agustus 2023. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Sedang kami tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto di Kota Surabaya.
Irjen Pol Toni enggan membeberkan lebih lanjut terkait adanya unsur pejabat yang terlibat dugaan kasus korupsi dan pencucian uang tersebut. Pihaknya mengaku saat ini masih fokus melakukan penggeledahan.
Berdasarkan pantauan di sekitar Kantor Wismilak hingga pukul 12.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Tampak sejumlah polisi yang memakai baju dinas berwarna putih.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman mengatakan penggeledahan secara khusus dilakukan oleh Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, dan/atau pemalsuan surat, dan/atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang,” ujar Farman.
Dia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38.
“Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” ungkapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)