MOJOKERTO, LINGKAR – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan memusnahkan baju bekas impor senilai Rp 10 miliar di Mojokerto, Jawa Timur. Sebelum ke Mojokerto, Mendag juga akan ke Riau, Pekanbaru, untuk memusnahkan baju bekas sebanyak 900 bal dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar.
“Saya tanggal 17 (Maret) akan musnahkan di Riau, Pekanbaru itu banyak sekali ada 900-an bal mau kita bakar. Tanggal 21 (Maret) saya musnahkan di Mojokerto itu sampai Rp 10 miliar. Di Pekanbaru lebih besar lagi,” kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3).
Zulkifli mengatakan baju bekas impor dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi konsumen. Di sisi lain, masifnya impor pakaian bekas juga menghambat pertumbuhan bisnis UMKM Indonesia.
“Bukan soal usaha atau tidak usaha. Ini kan bawa penyakit. Kalau orang pakai jamuran bagaimana? Menular dari negara mana, daerah mana, penyakitan kan tidak bagus,” kata dia.
BERITA TERKAIT : Impor Baju Bekas Ancam Industri Garmen dan UMKM, DPR RI: Tak Semua Layak Pakai
Zulkifli mengakui memang ada kesulitan untuk menindak impor baju bekas karena banyaknya “jalan tikus” untuk masuk ke Indonesia.
“Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak,” kata dia.
Karena itu, dia menekankan pentingnya kerja sama antar berbagai instansi di pemerintah pusat dan daerah untuk menekan masuknya pakaian bekas dari luar negeri.
Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat. Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit. Kedua bisa hancurkan UMKM kita.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
Namun, Zulkfili tidak berkomentar lebih jauh ketika ditanya mengenai Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai lokasi pusat penjualan pakaian bekas.
“Saya tidak tahu, kasih saja datanya. Ya kan kita perlu bukti untuk menindaklanjuti,” ujar Mendag.
BERITA TERKAIT : Surabaya Jadi Kota dengan Belanja Produk Dalam Negeri dan UMKM Terbesar se-Indonesia
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Presiden RI Joko Widodo sebelumnya menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan “Business Matching” Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/3). (NAILIN RA -KORAN LINGKAR)