
Jember, Jawa Timur LINGKAR.NEWS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, pada Senin (08/12/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta majelis hakim membebaskan para demonstran yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan unjuk rasa pada Agustus 2025.
Aksi solidaritas AMJ ini digelar bertepatan saat lima dari sembilan demonstran yang menjadi terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jember.
Koordinator aksi, Abdul Aziz Al Fazri, menyatakan sikap tegas AMJ. “Kami menyatakan sikap yang tegas dan tidak dapat ditawar bahwa seluruh demonstran yang ditahan secara sepihak akan terus kami kawal hingga memperoleh kebebasan penuh,” katanya di sela-sela unjuk rasa di PN Jember.
Menurut Abdul Aziz, penahanan terhadap para demonstran telah melampaui batas kewajaran dan mengancam ruang kebebasan sipil dalam berekspresi menyampaikan pendapat.
Ia menambahkan, “Para demonstran yang kini diperlakukan seolah-olah tahanan politik bukanlah pelaku kejahatan dan mereka adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional.”
Abdul Aziz berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dengan membebaskan demonstran yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, lima demonstran menjalani agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Anak Agung Gede Hendrawan. Kelima demonstran tersebut dituntut empat bulan penjara.
Para demonstran didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang di muka umum secara bersama-sama.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Purcahyono Julihatmoko, menjelaskan bahwa kliennya dituntut empat bulan penjara dan dipotong masa tahanan.
Purcahyono menambahkan, “Jika hakim memvonis sesuai dengan tuntutan JPU, maka para terdakwa akan bebas ketika vonis dibacakan majelis hakim nanti karena terdakwa sudah menjalani tahanan lebih dari tiga bulan.” (anta/red)
