KEDIRI, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur telah menutup jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau independen.
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengatakan hanya menerima berkas pendaftaran satu pasangan bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota Kediri dari jalur perseorangan.
“Kami menerima satu pasangan calon perseorangan atas nama Ronny Siswanto dan Fadloli menyampaikan dukungan. Ada 24 ribu dukungan dan kami proses untuk menghitungnya sebagai syarat,” katanya di Kediri, Senin 13 Mei 2024.
Ia mengatakan telah menerjunkan tim untuk melakukan penghitungan berkas yang diajukan dari pasangan bakal calon yang berangkat dari jalur perseorangan tersebut.
Sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk syarat dukungan calon perseorangan di Kota Kediri adalah 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu. Untuk Kota Kediri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang terdata dalam pemilu adalah 233.962 orang, sehingga syarat minimal dukungan adalah 23.397 orang, dengan jumlah minimal sebaran dua kecamatan.
Dirinya menambahkan berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yakni pada 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024. Untuk penyerahan di hari terakhir tutup hingga 23.59 WIB.
Komisioner KPU Kota Kediri Wahyudi menambahkan KPU telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon wali kota Kediri yakni Ronny Siswanto serta bakal calon wakil wali kota Kediri atas nama Fadloli.
“Setelah dilakukan penghitungan, dokumen dukungan yang diserahkan sejumlah 18.246 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena jumlah dukungan kurang dari jumlah minimal,” kata Wahyudi.
Sementara itu, Ketua DPD PSI Kota Kediri Ronny Siswanto mengatakan pihaknya memang ingin ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Kediri.
Selain mendaftar lewat jalur perseorangan, ia juga mendaftar lewat partai. Saat ini, dirinya sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke dua partai yakni Partai NasDem Kota Kediri serta Partai Hanura.
“Saya izin (mendaftar calon perseorangan) ke NasDem dan Hanura. Memang saya punya dua jalan ninja ke balai kota, yang utama koalisi dengan partai dan yang kedua berangkat perseorangan,” kata Ronny.
Ia menyerahkan secara langsung berkas yang diajukan ke KPU Kota Kediri. Kendati bakal calon Wakil Wali Kota tidak ikut karena ada pekerjaan, dirinya tetap semangat.
Selain itu, juga komunikasi intensif dengan partai lainnya. Saat ini, dirinya menunggu keputusan dari partai soal rekomendasi. Jika dirinya mendapatkan rekomendasi, dua partai yang berkas pendaftaran sudah dikembalikannya cukup untuk mendaftar maju dalam Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)