Imbas Keroyok Polisi 13 Anggota PSHT Jember Kini Berstatus Tersangka

SURABAYA, Lingkar.news Sebanyak 13 anggota silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kini berstatus tersangka usai diamankan akibat kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 22 orang dalam kasus tersebut. Namun, hanya 13 orang yang bisa diproses secara hukum.

“KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak,” katanya, Kamis, 25 Juli 2024.

Sedangkam untuk kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sedangkan pelaku lainnya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.

“Dari kejadian ini, kami menerapkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat di Jawa Timur untuk bersama-sama menjadikan kejadian tersebut sebagai momentum untuk berbenah. Dirinya juga memandang perlu memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang.

Imbas peristiwa tersebut, kegiatan PSHT yang ada di Jember dibekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini dituntaskan.

Sesuai dengan aturan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), kata Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko, siapa pun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.

“Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)