
JEMBER, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyiapkan pinjaman daerah sebesar Rp786,573 miliar untuk mempercepat sejumlah pembangunan prioritas pada 2027.
Skema pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI itu diarahkan terutama untuk infrastruktur jalan, penerangan jalan umum, serta pengembangan fasilitas kesehatan.
Pinjaman daerah kerap dipersepsikan semata-mata sebagai tambahan beban bagi pemerintah. Namun, secara fiskal, pinjaman dapat menjadi instrumen pembiayaan yang rasional apabila digunakan untuk membiayai kebutuhan yang mendesak, menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial, serta disertai kemampuan membayar kembali yang terukur.
Dalam konteks Jember, pemerintah daerah beralasan bahwa menunda pembangunan juga memiliki biaya. Kenaikan harga konstruksi dapat membuat proyek yang sama membutuhkan anggaran lebih besar pada masa mendatang.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah pemerintah daerah boleh berutang, melainkan apakah manfaat pembangunan yang diperoleh lebih besar dibandingkan biaya pembiayaannya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jember sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember, Achmad Imam Fauzi, mengatakan skema tersebut merupakan strategi pembiayaan untuk mempercepat pembangunan.
“Ini dana talangan untuk percepatan pembangunan, bukan karena kas daerah minus atau pemerintah kehabisan uang,” ujar Fauzi dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Menurut Fauzi, keputusan menggunakan pembiayaan tersebut berkaitan dengan momentum pembangunan. Jika proyek ditunda, Pemkab memperkirakan harga konstruksi akan terus meningkat sehingga kebutuhan anggaran pada masa mendatang justru semakin membengkak.
“Apabila penundaan pembangunan terjadi hanya karena APBD yang tidak memadai, dapat mengakibatkan kenaikan biaya konstruksi pada masa depan dan hilangnya potensi pemanfaatan ekonomi bagi masyarakat Jember,” katanya.
Empat Program Prioritas
Fauzi menjelaskan, dana Rp786,573 miliar tersebut akan diarahkan untuk empat program prioritas.
Sebanyak Rp400 miliar dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan. Dana itu akan digunakan untuk menangani sekitar 527,68 kilometer jalan dengan kondisi rusak ringan hingga berat di Kabupaten Jember.
Kemudian Rp200 miliar disiapkan untuk pengadaan penerangan jalan umum (PJU). Program tersebut mencakup pemasangan puluhan ribu titik lampu di 226 desa dan 22 kelurahan.
Fauzi mengatakan, kebutuhan PJU tersebut antara lain berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui musyawarah perencanaan pembangunan serta kanal pengaduan Wadul Guse.
Sementara itu, Rp130 miliar lainnya dialokasikan untuk pengadaan gedung dan alat kesehatan di RSD dr. Soebandi. Sedangkan RSD Balung mendapat Rp56,583 miliar untuk pengadaan gedung dan tempat tidur pasien.
Menurut Fauzi, pembangunan fasilitas kesehatan menjadi kebutuhan mendesak karena tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di kedua rumah sakit daerah tersebut cukup tinggi.
“Kondisi eksisting saat ini, BOR dua rumah sakit daerah tersebut sangat tinggi, sehingga muncul urgensi untuk perluasan,” ujarnya.
Perluasan fasilitas tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas layanan, mengurangi antrean pasien, serta membuka kebutuhan tenaga kesehatan baru.
Dengan demikian, pinjaman tersebut tidak diarahkan untuk membiayai belanja rutin pemerintah, melainkan sebagian besar untuk membiayai pembangunan aset dan infrastruktur.
Perbedaan ini penting dalam melihat kualitas sebuah pinjaman daerah. Utang untuk konsumsi dan utang untuk membangun kapasitas pelayanan publik memiliki konsekuensi fiskal yang berbeda.
Menghitung Biaya Menunda Pembangunan
Alasan utama Pemkab memilih skema pinjaman adalah risiko kenaikan biaya pembangunan. Fauzi mengutip indeks harga bulanan sektor pekerjaan umum yang menurutnya meningkat 2,22 persen pada Juni 2026.
Dari angka tersebut, Fauzi memproyeksikan kenaikan harga konstruksi dapat mencapai sekitar 26,64 persen dalam setahun dan mendekati 79,92 persen dalam tiga tahun.
Dia mengatakan kondisi tersebut tidak terlepas dari volatilitas harga bahan konstruksi yang dipengaruhi dinamika pasar regional dan global.
Pemkab kemudian membandingkan potensi kenaikan biaya tersebut dengan bunga pinjaman yang dipatok 6 persen per tahun.
“Bunga pinjaman adalah 6 persen per tahun. Sementara kenaikan harga 26 persen per tahun. Justru ada benefit 20 persen yang kita peroleh, yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp150 miliar,” kata Fauzi.
Perhitungan tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Kenaikan harga konstruksi tidak otomatis dapat disamakan dengan keuntungan dari pinjaman. Kenaikan harga merupakan proyeksi biaya apabila pembangunan ditunda, sedangkan bunga merupakan biaya nyata yang harus dibayar pemerintah.
Namun, logika ekonominya tetap relevan: apabila proyek memang dibutuhkan dan biaya pembangunannya berpotensi meningkat secara signifikan, menunda proyek bukan berarti tanpa biaya.
Karena itu, ukuran kelayakan pinjaman bukan semata-mata rendah atau tingginya bunga. Pemerintah perlu membandingkan seluruh biaya pinjaman dengan manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan aset yang dibangun.
Perbaikan jalan, misalnya, dapat mengurangi biaya transportasi dan memperlancar distribusi barang. Penerangan jalan dapat meningkatkan keamanan dan aktivitas ekonomi pada malam hari. Sementara penambahan kapasitas rumah sakit dapat meningkatkan kemampuan pemerintah menyediakan layanan kesehatan.
Manfaat tersebut tentu baru menjadi keuntungan publik apabila aset benar-benar dibangun sesuai perencanaan, digunakan secara optimal, dan menghasilkan peningkatan pelayanan sebagaimana ditargetkan.
Tidak Mengambil Seluruh Ruang Pinjaman
Fauzi juga mengatakan, Pemkab Jember sebenarnya memiliki pagu pinjaman hingga Rp1 triliun dari pemerintah pusat. Namun, Pemkab tidak mengambil seluruh ruang pinjaman tersebut.
“Tapi kita tidak berani mengambil semuanya,” katanya. Nilai yang disiapkan kemudian sebesar Rp786,573 miliar.
Fauzi kembali menegaskan skema tersebut bukan utang kepada perbankan. Pembiayaan dilakukan melalui skema creative financing yang dimungkinkan dalam regulasi mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta kebijakan fiskal.
Meski demikian, rencana tersebut belum otomatis dapat direalisasikan. Selain membutuhkan persetujuan DPRD Jember, pengajuan pinjaman harus melalui tahapan persetujuan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas.
Kemampuan fiskal Pemkab Jember juga akan menjadi bagian dari penilaian. Kondisi keuangan dua rumah sakit daerah yang akan menerima manfaat pembiayaan turut diperhitungkan dalam proses tersebut.
Tahapan tersebut penting untuk memastikan pinjaman tidak hanya layak dari sisi kebutuhan pembangunan, tetapi juga mampu dibayar tanpa mengganggu keberlanjutan APBD.
Tak Lewati Masa Jabatan
Pemkab Jember juga memperhitungkan masa pengembalian pinjaman. Fauzi mengatakan pemerintah daerah tidak ingin mengambil skema yang membuat kewajiban pembayaran membebani kepala daerah pada periode berikutnya.
“Padahal pilihannya di aturan teknis bisa melampaui akhir jabatan atau tidak. Namun, Bupati tidak mau mengambil itu,” ujarnya.
Untuk porsi pinjaman yang digunakan di sektor kesehatan, pembayaran pokok dan bunga direncanakan ditanggung RSD dr. Soebandi dan RSD Balung melalui penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masing-masing.
Skema tersebut dikaitkan dengan peningkatan kapasitas layanan dan pendapatan kedua rumah sakit setelah pembangunan fasilitas dilakukan.
Fauzi mengatakan Pemkab juga tengah mengajukan harmonisasi peraturan bupati agar sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dapat digunakan untuk pembayaran cicilan pinjaman.
Skema ini menjadi salah satu titik yang perlu diuji lebih lanjut. Peningkatan kapasitas rumah sakit tidak dengan sendirinya menjamin peningkatan pendapatan BLUD.
Karena itu, proyeksi pendapatan, tingkat pemanfaatan fasilitas, biaya operasional tambahan, serta kemampuan membayar cicilan perlu dihitung secara terbuka.
Dua Opsi Pencairan
Selain menentukan nilai pinjaman, Pemkab Jember masih membahas teknis pencairan dan pembayaran bersama PT SMI. Ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan.
Opsi pertama adalah pencairan secara bertahap. Sebanyak Rp720,5 miliar dicairkan pada 2027, sedangkan Rp65,5 miliar sisanya pada 2028. Dengan pola tersebut, cicilan pokok relatif kecil pada tahun pertama, kemudian meningkat pada 2028 dan 2029 sebelum kembali turun pada 2030.
Opsi kedua adalah seluruh pinjaman Rp786,573 miliar dicairkan sekaligus pada 2027. Dalam skema ini, cicilan pokok dibuat lebih merata setiap tahun mulai 2027 hingga 2030.
Total biaya kedua opsi, termasuk bunga, diperkirakan relatif sama, yakni sekitar Rp865 miliar selama empat tahun. Perbedaannya terletak pada waktu pencairan serta beban pembayaran setiap tahun. Namun hingga kini, opsi yang akan dipilih belum ditetapkan.
Perbedaan skema tersebut menunjukkan bahwa pinjaman tidak berhenti pada keputusan mengambil atau tidak mengambil utang. Struktur pencairan, tenor, bunga, jadwal pembayaran, dan sumber penerimaan untuk membayar kembali merupakan bagian penting dari kualitas pembiayaan.
Mengapa Pinjaman Bisa Rasional?
Bagi daerah dengan kebutuhan infrastruktur besar dan ruang fiskal terbatas, pinjaman dapat menjadi instrumen untuk memajukan manfaat pembangunan ke masa sekarang.
Logikanya sederhana. Pemerintah membutuhkan jalan, penerangan dan fasilitas kesehatan sekarang, sementara kemampuan APBD membiayai seluruh kebutuhan tersebut sekaligus terbatas.
Pinjaman memungkinkan pembangunan dilakukan lebih cepat dengan konsekuensi kewajiban pembayaran pada tahun-tahun berikutnya.
Karena itu, pinjaman menjadi rasional apabila manfaat pembangunan yang diperoleh masyarakat lebih besar daripada biaya pembiayaannya dan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga.
Sebaliknya, pinjaman menjadi persoalan apabila digunakan untuk menutup belanja rutin, membiayai proyek yang manfaatnya tidak jelas, atau menimbulkan kewajiban pembayaran yang menggerus kemampuan pemerintah menyediakan layanan dasar pada masa depan.
Dalam kasus Jember, manfaat yang dijanjikan pemerintah terutama berada pada tiga sektor: konektivitas melalui jalan, keamanan dan aktivitas publik melalui PJU, serta peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan.
Ketiga sektor tersebut memiliki potensi menghasilkan manfaat publik yang berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, evaluasi pinjaman seharusnya tidak berhenti pada nominal Rp786,573 miliar, tetapi juga melihat apa yang diperoleh masyarakat dari dana tersebut.
Mengejar Efek Ekonomi
Bupati Jember, Muhammad Fawait, sebelumnya mengatakan percepatan pembangunan diharapkan membuat manfaat pembangunan lebih cepat dirasakan masyarakat.
“Kalau pembangunan dipercepat, manfaatnya juga lebih cepat dirasakan masyarakat, termasuk penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi,” ujarnya.
Perbaikan ratusan kilometer jalan diharapkan memperlancar mobilitas dan distribusi hasil pertanian dari wilayah yang selama ini terkendala akses.
Pemasangan PJU di ratusan desa dan kelurahan juga diharapkan meningkatkan aktivitas masyarakat serta mendukung konektivitas antarkawasan.
Sementara di sektor kesehatan, perluasan RSD dr. Soebandi dan RSD Balung ditargetkan meningkatkan kapasitas pelayanan sekaligus membuka kebutuhan tenaga kesehatan baru.
Pada titik inilah manfaat pinjaman perlu diukur secara konkret. Pemerintah perlu membuka indikator keberhasilan pembangunan: berapa kilometer jalan yang selesai dan meningkat kualitasnya, berapa titik PJU yang berfungsi, berapa tambahan kapasitas tempat tidur rumah sakit, berapa peningkatan kunjungan pasien yang dapat dilayani, serta bagaimana dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Keterbukaan indikator tersebut penting agar publik dapat membedakan antara utang sebagai beban dan utang sebagai instrumen investasi publik.
Rencana dana talangan Rp786,573 miliar tersebut kini masih dalam pembahasan bersama DPRD Jember dalam rangkaian KUA-PPAS APBD 2027.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Pemkab Jember harus melanjutkan proses pengajuan kepada pemerintah pusat sebelum skema pembiayaan tersebut dapat direalisasikan.
Dengan demikian, pertanyaan publik terhadap rencana pinjaman Jember bukan semestinya berhenti pada “berapa besar utangnya”, tetapi bergeser menjadi pertanyaan yang lebih substantif: apa yang dibangun, berapa manfaatnya, berapa biaya pembiayaannya, dan apakah pemerintah mampu membayar tanpa mengorbankan pelayanan publik pada masa mendatang.
Jika empat pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan data yang terbuka dan dapat diuji, pinjaman daerah tidak harus dipandang sebagai tanda kegagalan fiskal. Ia dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dengan syarat disiplin fiskal dan akuntabilitas tetap menjadi batasnya.
Jurnalis: Agung
Editor: Basuki