
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, merugikan negara hingga Rp35,7 miliar.
“Hasil penghitungan ahli, telah terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang kami sebutkan tadi, dengan nilai setidak-tidaknya sebesar Rp35,7 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Taufik menjelaskan negara merugi karena adanya penyimpangan dalam pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, seperti volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai atau berbeda dengan yang tercantum dalam kontrak.
“Kerugian negara sekitar Rp35 miliar itu adalah hasil dari perkalian kekurangan volume dan beberapa material-material yang berbeda dengan kontrak dan yang ada di lapangan,” jelasnya lebih lanjut.
Baca juga: KPK Umumkan Identitas 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 dan menetapkan tersangka yang identitasnya belum diumumkan.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapat laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.
Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas empat tersangka tersebut. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan Mokh. Sukiman (SKM), serta Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD).
Kemudian, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), dan Manajer Umum Divisi Regional III pada 2015-2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).
Namun, KPK baru menahan Sukiman, Abdillah, dan Herman. Sementara Yanuar akan diproses pada kesempatan berikutnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki