
JEMBER, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn, mengungkapkan praktik manipulasi klaim JKN tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025.
“Penyidik telah menaikkan status dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Yadyn dalam konferensi pers di Jember, Kamis (7/5/2026) malam.
Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, serta eskpose atau gelar perkara oleh tim penyidik.
Dari hasil ekspose tersebut, ditemukan dugaan praktik kecurangan (fraud) berupa upcoding dan phantom billing dalam klaim BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit.
“Tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit pada tahun 2019 hingga 2025 sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Yadyn menjelaskan, phantom billing merupakan modus pengajuan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.
Sementara itu, upcoding adalah praktik manipulasi kode diagnosis atau tindakan medis menjadi lebih berat dari kondisi sebenarnya, sehingga klaim yang diajukan menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Sprint Dik: Print 658/M.5.12/fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Dalam tahap penyidikan ini, kejaksaan mulai memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 12 saksi dalam perkara tersebut,” kata Yadyn.
Ia menambahkan, penyidik akan mendalami alat bukti untuk menetapkan tersangka. Sementara itu, nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember menyebut terdapat tiga rumah sakit yang diduga melakukan kecurangan dengan memanipulasi (mark up) klaim program JKN.
BPJS Kesehatan Jember juga telah menjatuhkan sanksi tertulis kepada rumah sakit yang terlibat sesuai ketentuan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan. Selain itu, pengembalian kerugian juga sudah disepakati sesuai nilai kecurangan yang ditemukan oleh petugas BPJS Kesehatan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki