
PONOROGO, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2023–2026. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, FS, yang menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo.
Berdasarkan keterangan FS, penyidik menduga SN memerintahkan perubahan hasil penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan menaikkan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar 15 persen.
“Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP,” kata Zulmar, Kamis (6/8/2026).
Perubahan hasil appraisal tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang dibayarkan selama periode 2023–2026. Penyidik menduga perubahan dilakukan karena SN tidak puas dengan nilai yang sebelumnya ditetapkan KJPP.
Selain dugaan manipulasi nilai appraisal, Kejari Ponorogo juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima tersangka dalam perkara tersebut.
“Selain nilai yang dinaikkan tersebut, kami masih menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain,” ujar Zulmar.
Penyidikan masih terus berlangsung. Kejari Ponorogo membuka peluang adanya penambahan tersangka maupun bertambahnya nilai kerugian negara seiring pendalaman perkara.
“Saat ini masih berproses, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah dan jumlah tersangka juga bertambah,” kata Zulmar.
Dalam kasus ini, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sehari sebelumnya, Kejari Ponorogo juga menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. FS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
