petugas kejati jatim giring 3 tersangka kasus pugli izin tambang

SURABAYA, Lingkar.news Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang sebesar Rp2,36 miliar dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan tambang yang melibatkan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas ESDM dan kediaman pihak terkait.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan,” kata Wagiyo di Surabaya, Jumat (16/4/2026).

Baca juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang

Wagiyo menjelaskan, total uang yang disita mencapai Rp2.369.239.765,49 dan berasal dari tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Dari tersangka AM, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp259,10 juta serta dana dalam dua rekening masing-masing Rp109,03 juta dan Rp126,86 juta, sehingga totalnya mencapai Rp494,41 juta.

Sementara itu, dari tersangka OS disita uang tunai sebesar Rp1,64 miliar. Adapun dari tersangka H, penyidik menyita Rp229,68 juta yang tersimpan dalam satu rekening bank.

Baca juga: Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Dugaan Pungli Perizinan

Selain uang, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan dari para pemohon izin.

Wagiyo menambahkan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

Pemohon izin disebut mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap apabila tidak memberikan sejumlah uang.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki