
SURABAYA, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.
Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
“Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Kamis (18/9/2026) malam.
Penetapan SH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember tersebut bermula dari laporan yang disampaikan BNI sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.
Dengan ditetapkannya SH, total tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut kini menjadi lima orang.
Empat tersangka sebelumnya yang kini tengah ditahan oleh kejaksaan yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram.
Dalam perkara tersebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp6,14 miliar. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” tutur Punia.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
