
SURABAYA, Lingkar.news – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan almarhum Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” tegas Khofifah di hadapan majelis hakim.
Bantah Dugaan Pembagian Fee Dana Hibah DPRD
Dalam persidangan, jaksa mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya pembagian fee ijon dengan persentase beragam mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Namun, Khofifah secara tegas membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut.
“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” jawabnya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.
Ia juga menolak tudingan bahwa pihak eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD.
Baca juga: Penuhi Panggilan JPU KPK, Khofifah Hadir di Sidang Tipikor Dana Hibah Jatim
Mekanisme Dana Hibah Transparan dan Terbuka
Khofifah menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya berperan pada tataran kebijakan makro. Sementara proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi dan terbuka.
Ia merinci tahapan pembahasan tersebut, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD, hingga persetujuan Rancangan APBD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, dan Rapat Fraksi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada Musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Respons Terkait OTT KPK dan SPTJM Hibah
Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan.
Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi terkait dugaan tersebut.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah dimaksudkan sebagai bentuk mitigasi risiko.
Menurutnya, dana hibah merupakan pos anggaran yang rawan disalahgunakan sehingga perlu pagar pengaman administratif.
“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” katanya.
Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi guna menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki