
SURABAYA, Lingkar.news – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2019.
Khofifah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung menuju ruang sidang Cakra setelah menyapa awak media yang telah menunggu kedatangannya.
Diperiksa sebagai Saksi Tambahan
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L., S.H., M.H. membuka persidangan dan meminta JPU KPK menghadirkan saksi.
Jaksa kemudian memanggil Khofifah untuk memasuki ruang sidang. Ia duduk di kursi saksi dan diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan.
Kehadiran Khofifah sebagai saksi tambahan merupakan permintaan Ketua Majelis Hakim dalam agenda persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019.
Baca juga: Khofifah Dijadwalkan Hadir Jadi Saksi di Sidang Dana Hibah Jatim pada Kamis
Klarifikasi Keterangan dalam BAP
Dalam persidangan tersebut, Khofifah memberikan keterangan untuk mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.
Agenda pemeriksaan terhadap Khofifah sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Namun, ia berhalangan hadir karena menghadiri sejumlah agenda resmi, di antaranya Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jatim, dan persiapan kunjungan Presiden RI pada peringatan Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.
Baca juga: KPK Hadirkan Gubernur Khofifah di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim
Disambut Ratusan Pendukung
Kedatangan Gubernur Jawa Timur di PN Tipikor disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, turut mendampingi saat Khofifah tiba di pengadilan.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019 tersebut masih terus bergulir dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta persidangan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki