tersangka korupsi penyaluran kur jember 750x536 1

SURABAYA, Lingkar.news Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik pemerintah Cabang Jember periode 2021–2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, IG Punia Atmaja NR, mengatakan ketiga tersangka yang ditetapkan yakni MFH selaku mantan Pemimpin Kantor Cabang periode 2021–2023, AM sebagai collection agent CV Jawara Tani, dan IS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember periode 2021–2023,” kata Punia di Surabaya, Rabu (8/7/2026) malam.

Punia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, bank tersebut menyalurkan KUR mikro kepada masyarakat melalui skema channeling dengan melibatkan 19 collection agent.

Mereka bertugas merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit tersebut. MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan cabang dengan menerima uang dari sejumlah collection agent senilai total Rp105 juta.

Selain itu, penyidik menduga calon debitur yang diajukan oleh CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR. Mereka bukan petani serta tidak memiliki usaha produktif maupun usaha yang layak sebagaimana ketentuan program KUR.

Menurut Punia, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan dua tersangka, yakni AM dan IS, selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara itu, tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki