
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Selain Bagus Panuntun, KPK juga memanggil dua pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk diperiksa sebagai saksi.
Keduanya adalah Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.
“Ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Diduga Nikmati Uang Pemerasan dan Gratifikasi Rp2,25 Miliar
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki