
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memiliki catatan khusus terkait ‘utang’ para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, catatan tersebut berisi jumlah uang yang diminta namun belum sepenuhnya disetorkan oleh para kepala OPD kepada Gatut Sunu.
“Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat OPD dengan Surat Pernyataan Mundur
Menurut Asep, Gatut memperlakukan para pejabat OPD seperti pihak yang memiliki utang apabila belum memenuhi permintaan uang tersebut.
“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berutang,” katanya.
Penagihan ‘utang’ itu dilakukan melalui ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan bersama Gatut.
“Kalau YOG tidak bisa, dia biasanya menyuruh pengawal yang lain, yaitu saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi atau menagih kepada kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” ujarnya.
Asep menambahkan, penagihan dilakukan hanya ketika Gatut membutuhkan dana untuk keperluan pribadi.
“Jadi, setiap ada kebutuhan, kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, perlu uang GSW-nya, langsung si YOG itu menagih,” katanya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Tersangka Pemerasan, Kumpulkan Rp2,7 Miliar
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 dan mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo serta adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 pejabat Pemkab Tulungagung ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki