MADIUN, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah setempat sebesar Rp 57 miliar.
“Untuk Pilkada 2024, KPU Madiun mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp 57 miliar,” ujar Ketua KPU Madiun, Ali Nur Wahyudi, pada Senin, 9 Januari 2023.
Menurutnya, dana usulan tersebut untuk semua kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun mendatang. Mulai persiapan tahapan awal hingga pemungutan suara.
“Anggaran tersebut di luar sharing dana untuk keperluan Pilkada Jatim,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Pemilu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota digelar pada 27 November 2024.
Meskipun pelaksanaannya masih tahun depan, KPU Madiun sudah mulai melakukan persiapan tahapan Pilkada 2024. Salah satunya persiapan anggaran yang dibutuhkan.
Adapun sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang sudah dan sedang dilakukan, mulai pendaftaran parpol, penataan dapil, perekrutan 45 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), dan proses sosialisasi.
“Saat ini sedang proses pengisian panitia pemungutan suara (PPS). Para calon PPS yang mendaftar sedang mengikuti tes,” tuturnya.
Untuk pengisian PPS, jumlah yang dibutuhkan mencapai 618 orang. Dari 206 desa/kelurahan di Kabupaten Madiun, masing-masing desa membutuhkan 3 orang PPS. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)